![]() |
| Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (Dok. Rutan Raba) |
Bima (Kilasntb.com) — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan pemberian remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada 162 narapidana. Usulan pengurangan masa hukuman itu diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Raba, Tajudinur, mengatakan seluruh narapidana yang diusulkan merupakan warga binaan beragama Islam yang dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.
“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Tajudinur, Kamis, 5 Maret 2026.
Data Rutan Raba mencatat jumlah penghuni mencapai 477 orang. Sebanyak 252 orang berstatus tahanan, sedangkan 225 orang merupakan narapidana. Seluruh narapidana tersebut beragama Islam.
Dari total narapidana itu, 162 orang diusulkan memperoleh remisi khusus Idulfitri. Untuk kategori pidana umum, sebanyak 127 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Tahun ini, tidak ada narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momentum Idulfitri.
Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan bervariasi. Sebanyak 44 narapidana diusulkan memperoleh remisi 15 hari, 75 orang mendapat satu bulan, tujuh orang satu bulan 15 hari, dan satu orang diusulkan menerima pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Adapun untuk pidana khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Rutan Raba mengusulkan remisi bagi 35 narapidana. Rinciannya, satu narapidana kasus korupsi dan 34 narapidana kasus narkotika. Dari jumlah itu, dua orang diusulkan menerima remisi 15 hari dan 33 orang lainnya satu bulan.
Data rutan juga menunjukkan perkara narkotika masih mendominasi penghuni. Tercatat 167 orang terjerat kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, 39 orang perkara perlindungan anak, dan 269 orang lainnya perkara pidana umum.
Tajudinur menegaskan, usulan remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan konsisten mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh usulan tersebut masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum diumumkan secara resmi pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (Fd)
