![]() |
Penyitaan minol di salah satu gudang tempat hiburan malam |
Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) dan minuman tradisional tanpa ijin di sejumlah tempat hiburan malam, pada Selasa (28/12/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan razia dilakukan guna cipta kondisi menjelang pergantian tahun.
"Kami menyasar warung, cafe, pub dan bar yang diduga tidak memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB)," kata Yogi.
Dikatakan Yogi, pihaknya menyita minol jenis bir dengan aneka merk dan minuman tradisional jenis arak, tuak dan lainnya yang berdampak mengakibatkan potensi gangguan keamanan, meresahkan masyarakat dan kenyamanan di seputaran lingkungan setempat.
"Sesuai surat edaran Walikota Mataram Nomor : 180/Bks. Pol /XII/2022 tentang Kesiapsiagaan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, untuk tidak mengadakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan," tandasnya. (Fie)
Tags
Hukrim