Mataram (Kilasnb.com) - Bersama tim kuasa hukumnya ahli waris H. Muhammad Saleh, melayangkan somasi atau teguran keras terhadap H. Syaiful Azwandi CS dan Lurah Kekalik Jaya.
Somasi tersebut lantaran pemasangan spanduk pengumuman berita bohong atas putusan majelis banding Pengadilan Tinggi Agama NTB.
" Somasi kami layangkan kata tim kuasa hukum bersama ahli waris Haji Muhammad Saleh, pada Senin 9Januari 2023.
Somasi tersebut ditujukan kepada H. Syaiful Azwandi CS dan Lurah Kekalik Jaya lantaran spanduk pengumuman yang dipasang di Kantor Lurah Kekalik Jaya tersebut merupakan berita bohong karena narasinya tidak sesuai dengan putusan asli Pengadilan Tinggi Agama NTB, "Ujar Lalu Ashabuddin, Selaku ketua tim kuasa hukum dari ahli waris H. Muhammad Saleh, " Imbuh Lalu Ashabuddin.
Masih menurut Lalu Ashabuddin, Dalam amar putusan Majelis Banding meski menerima banding dari tergugat intervensi dan menolak putusan Pengadilan Agama Kelas 1 A Mataram yang mengabulkan status tanah wakaf namun tidak menyebutkan status kepemlikan tanah Kantor Lurah Kekalik Jaya menjadi milik H. Abdul Hamid (Alm).
Putusan Majelis Banding tersebut bersifat NO atau tidak memenangkan para pihak dan belum putusan belum bersifat incrah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi yaitu kasasi yang akan diajukan tim kuasa hukum dan ahli waris H. Muhammad Saleh.
Majelis banding juga berpendapat pengadilan Agama Kelas 1 Mataram tidak memiliki kewenagan menyidangkan perkara tersebut.
lumnya Ahli Waris Haji Muhammad Saleh mengclaim tanah Kantor Lurah Kekalik Jaya merupakan tanah wakaf milik mendiang ayahnya.
" Sekitar tahun 1965 H. Muhammad Saleh mewakafkan tanah tersebut dan peruntukannya untuk kantor Lurah Tanjung Karang dan sekarang bernama Kantor Lurah Kekalik Jaya." Keterangan Saksi H. Muhammad, tokoh agama dan masyarakat Kekalik Kijang.
kisruh tanah kantor Lurah Kekalik Jaya mencuat setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna (HGU) pakai atas nama pemerintah Kota Mataram yang dikeluarkan kantor BPN Lombok Barat pada tahun 2003 di atas lahan seluas 1.378 M2 yang dclaim merupakan tanah wakaf.
Terpisah tergugat intervensi H. Syaiful Azwandi CS dan Lurah Kekalik Jaya yang dikonfirmasi terkait surat somasi atau teguran tersebut belum memberikan komentarnya.(red)