1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Lima Orang Berpotensi Langsung Bebas

WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Dok. Lapas Lombok Barat)

Lombok Barat, Kilas NTB — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1.256 narapidana menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 1.251 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan lima lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila mendapat persetujuan pemerintah.

Seluruh usulan kini masih menjalani proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika lolos verifikasi, remisi akan diberikan secara serentak pada 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan setiap nama yang diusulkan telah melewati proses pemeriksaan berjenjang sebelum dikirim ke Ditjenpas.

"Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Ditjenpas. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat dan akuntabel," kata Fadli, Selasa, 28 Juli 2026.

Fadli menjelaskan, penerima remisi merupakan narapidana yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Dari total 1.490 narapidana yang menjalani pidana di Lapas Lombok Barat, sebanyak 1.256 orang dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan pemenuhan syarat lainnya.

Data Lapas Lombok Barat per 27 Juli 2026 mencatat jumlah penghuni mencapai 1.864 orang. Angka tersebut terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.

Menurut Fadli, seluruh proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) agar data yang diajukan akurat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, narapidana yang diusulkan menerima remisi tidak hanya harus berkelakuan baik, tetapi juga aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen petugas.

"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Fadli.

Ia menambahkan, tujuan akhir pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan mendorong proses rehabilitasi sosial agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.

"Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tutur Fadli. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama