Seorang IRT Tipu Sepupu Sendiri dengan Akun Instagram Palsu Hingga Rp 16 Juta


Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjadi pelaku penipuan berkedok akun Istagram palsu. Pelaku berinisial SH (33) diciduk di rumahnya yang berada di Gegutu Timur, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Selasa (14/02/2023).

"Modusnya pelaku menggunakan dua akun palsu dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Lombok Tengah dan Polda NTB untuk mendekati korban via Instagram selama dua tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di kantornya, Selasa (14/02/2023).

Pelaku dengan akun palsunya meyakinkan korban yang tidak lain sepupunya sendiri bahwa ia kenal akrab dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram. "Agar korban yakin, pelaku kadang mengantarkan makanan dan minuman dengan mengatakan makanan tersebut adalah titipan Pak Kadek (Kasat Reskrim)," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa

Untuk melancarkan aksinya, berbekal informasi dari Instagram Polresta Mataram, melalui akun palsunya, pelaku sering memberikan informasi terkait tindakan seperti penangkapan maupun razia kepada korban hingga membuat korbannya semakin yakin bahwa akun tersebut asli.

Setelah pelaku merasa dekat dengan korban, di sanalah pelaku mulai meminjam sejumlah uang yang digunakan untuk menebus sertifikat rumah dan berobat orang tua.

"Akhirnya korban memberikan sejumlah uang dengan total Rp 16 juta yang diberikan secara transfer dan cash yang dititipi lewat pelaku," terangnya.

Kadek mengatakan pelaku sudah mengakui bahwa dua akun instagram palsu yang digunakan adalah milik pelaku. "Korbannya ada dua, yang satu kerugiannya Rp 500 ribu," sebut Kadek.

Pertimbangan bahwa pelaku penipuan tersebut statusnya masih keluarga, pihak pelaku akan mengembalikan total kerugian kepada korbannya.

"Tadi sudah ada komunikasi antara pelaku dan korbannya. Jika kerugian korban sudah terpulihkan, nanti kita selesaikan secara Restorative Justice," tandasnya. (Fie)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama