Sudah Diverifikasi Jelang Lebaran, Lapas Mataram Usulkan 733 Warga Binaan Dapat Remisi


 

Lombok Barat (Kilasntb.com) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 733 Narapidana untuk dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023.

"Alhamdulillah berkas usulan remisi sebanyak 733 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini sudah terkirim ke pusat (Dirjenpas)," ujar Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa (4/4).

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Ia menjelaskan dari 733 WBP, sebanyak 161 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 540 orang 1 bulan, kemudian 25 orang 1 bulan 15 hari serta 7 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Selanjutnya Kalapas Akbar menambahkan dari sebanyak 733 WBP yang diajukan mendapat remisi khusus, terdiri dari 409 orang kasus Narkotika, 26 orang kasus Tindak Pidana Korupsi serta sisanya 298 orang kasus Pidana Umum.

Ditemui terpisah Kasi Binadik, Tajudinur menambahkan bahwa untuk remisi khusus Idul Fitri kali ini remisi yang diusulkan hanya remisi RK I.

“RK-I artinya saat pemberian remisi narapidana masih menjalani sisa pidananya, sedangkan yang langsung bebas untuk idul fitri tahun ini tidak ada (RK-II),” tambahnya.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama