![]() |
Nakes RSUD Provinsi NTB |
Mataram (Kilasntb.com) - Sehubungan dengan adanya himbauan aksi damai pada Senin, 8 Mei yang akan dilakukan oleh lima Organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan.
Dikutip dari siaran pers di website Sehatnegeriku.kemkes.go.id, RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril.
Saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (07/05/2023) soal adanya imbauan aksi tersebut, Direktur RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat, dr. H. Lalu Herman Mahaputra menyakini tidak ada potensi mogok dari tenaga kesehatan RSUD Provinsi NTB sendiri.
"Insya Allah tidak ada yang mogok. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat NTB," ujarnya. (Fie)