![]() |
Penasehat Hukum Ida Bagus Wiratama (Jas hitam) bersama rekan penasehat hukum, H. Husnan Wadi |
Mataram (Kilasntb.com) - Penasehat Hukum (PH) Ida Bagus Wiratama SH., MH. atas klien bernama Sopian Hadi dan Lalu Dedi Aprianto menyatakan permohonan Praperadilan kedua kliennya terkabul atas penetapan status tersangka terhadap keduanya dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam sidang peradilan.
Hal ini ia sampaikan didampingi rekan PH lainnya, H. Husnan Wadi SH., MH., pada Senin (24/07/2023). Berdasarkan keputusan sidang Praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr., antara Pemohon atas nama Sopian Hadi (Pemohon 1) dan Lalu Dedi Apriyanto (pemohon 2) dengan Termohon Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat cq Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 24 Juli 2023.
Bagus mengatakan, dalam keputusan tersebut menyatakan Termohon tidak berwenang dan tidak sah dalam segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas para Pemohon oleh Termohon sebagaimana yang dimaksud dalam surat-surat yang dilampirkan Termohon salah satunya surat LP/B/07/I /2020/SPKT/Polda NTB tanggal 9 Januari 2020 dengan pelapor atas nama sdr. Markus Lerijen.
Ia juga menyatakan, sesuai keputusan tersebut, Termohon tidak berwenang dan tidak sah dalam melakukan penahanan atas diri para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Perintah Penahanan nomor Sp. Han/57/VI/RES.1.24/2023/ DitReskrimum tanggal 20 Juni 2023 dan nomor 58 terhadap kedua Pemohon, dan atau Perpanjangan penahanan oleh pejabat lain atas permohonan, permintaan dan perintah Termohon yang dilakukan tersebut para Pemohon dinyatakan tidak sah pula.
Atas keputusan tersebut, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Para Pemohon serta memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan, memerdekakan dan mengeluarkan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Negara RI Daerah NTB , dan terakhir memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Selaku PH Pemohon berharap agar apa yang telah diputuskan PN Mataram tersebut segera ditindaklanjuti demi Penegakan hukum yang berkeadilan, "tutupnya.
Sementara itu Kapolda NTB melalui Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini menjelaskan bahwa kedua Pemohon saat ini sedang dalam proses pembebasan.
Terseretnya kedua pemohon dalam kasus ini, karena ada perseteruan kepemilikan lahan seluas Luas 5.447 Meter persegi, terletak di Senteluk, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar,
Kabupaten Lombok Barat, antara Markus Lerijen dan Antoni Suyanto.
Dalam perseteruan ini, Antoni Suyanto yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan pemohon satu, Sopian Hadi, dan Lalu Dedi Apriyanto sebagai saksi.
Karena kecewa, tergugat Markus Lerijen terus mengalami kekalahan dalam seluruh tingkatan peradilan, kemudian melaporkan kedua pemohon atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. (Red)