![]() |
Pelaku pencurian keris (gambar/humas) |
Mataram (Kilasntb.com) - Gegara mencuri dua keris keramat, seorang pria warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya berinisial IK (32) ditangkap polisi.
"Pencurian yang terjadi pada 16 Juli 2023 di TKP rumah korban di BTN Sweta, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram," kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah saat konferensi pers, pada Senin (21/08/2023).
Saat rumah korban sedang kosong, IK dengan leluasa beraksi dengan mencongkel jendela dan masuk ke rumah korban kemudian membawa kabur beberapa barang di rumah tersebut. Selain dua keris, pelaku membawa kabur beberapa barang lainnya seperti mesin gerinda dan bor listrik.
"Kerugian ditaksir korban mencapai 100 juta rupiah," sebut Nasrullah.
Pengakuan pelaku, barang-barang hasil pencuriannya sudah habis terjual kecuali satu keris yang belum sempat terjual. "Barang yang sudah terjual masih kami selidiki," ucap Nasrullah.
Bukan itu saja, sebelumnya, IK yang merupakan residivis juga pernah mencuri televisi dan tabung gas di wilayah yang sama sesuai dengan laporan warga yang masuk ke Polsek Sandubaya.
"Pelaku yang berhasil ditangkap pada 31 Juli lalu, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (v)