![]() |
Konferensi Pers Polresta Mataram |
Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), barang-barang milik warga negara asing (WNA) asal Amerika, Anthony alias John Barboth, demi membeli tiket MotoGP Mandalika.
"Ketiganya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tempat kejadian perkara di Lombok Epicentrum Mall," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam Konfrensi Pers, Kamis (5/10/2023).
Pencurian terjadi Kamis pekan kemarin, pukul 19.00 WITA. Saat itu, pelapor atas nama Nur Hermayati bersama rekannya Denny Apryansyah, Abdul Muis MS, serta korban, John Barboth, datang ke Mataram Epicentrum Mall untuk belanja dan makan. Denny Apriansyah lalu memarkir mobilnya di parkiran mall tersebut, dalam keadaan terkunci.
Namun pada pukul 20.30 WITA, ketika kembali ke parkiran, Deni Apriansyah melihat mobil tersebut sudah tidak dalam keadaan terkunci, dashboard dalam keadaan terbuka, beserta barang-barang WNA Amerika yang ada di dalam mobilnya raib.
"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan Nur Hermayati dan rekaman CCTV di Epicentrum Mall," beber Yogi.
Ketiga residivis itu ditangkap dan diamankan di salah satu Hotel di Kabupaten Dompu. Dua dari tiga residivis yang tertangkap yaitu Erwin dan Joni, terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian dengan timah panas, karena berusaha melawan.
Bersama dengan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas punggung berwarna hitam dan satu buah tas laptop beserta dua unit laptop, dengan kerugian sekitar Rp 50 juta.
"Ketiganya berencana membeli tiket MotoGP dan kembali akan melancar aksi curatnya di Sirkuit Mandalika Lombok. Saat ini, ketiganya sudah kami bawa ke Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Fie)