Sumbawa Barat (Kilasntb.com) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak ( Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ) dengan terdakwa a.n. AS (26) yang berprofesi sebagai guru di SMK N 1 Taliwang. Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Kejadian dugaan penganiayaan pada anak tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022 bertempat di SMK N 01 Taliwang, dimana awalnya korban MA ditegur oleh terdakwa AS untuk melaksanakan sholat dzuhur. Akan tetapi karena MA tidak menghiraukan teguran terdakwa AS, maka terdakwa AS lantas melakukan penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan tangan kosong, serta menendang MA.
Atas peristiwa itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rasyid Y, SH., MH menanggapi dan memberikan keterangan.
'Telah dilakukan upaya mediasi Restorative Justice, akan tetapi pihak pelapor yaitu keluarga MA bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan.
Tahap persidangan saat ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan digelar pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Sumbawa. (red)