![]() |
Pelaku Penembakan FYP (51) saat diinterogasi |
Lombok Barat (Kilasntb.com) - Lantaran tidak bisa dilerai saat cekcok dengan mantu, seorang pria berinisial WD (52) asal Dusun Tanak Embet Timur, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat mengalami pendarahan hebat pada jantung dan paru-paru akibat tertembak di dada kiri, pada Selasa (17/10/2023).
Tragisnya, setelah ditembak, lagi-lagi korban mendapatkan tiga pukulan di kening dan mulut dari pelaku yang merupakan warga Kampung Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berinisial FYP (51).
"Penembakan terjadi di rumah korban pada pukul 23.30 WITA. Berawal pelaku datang dan menegur korban yang sedang cekcok dengan menantunya. Karena teguran pelaku tidak digubris, pelaku jongkok membidikkan senjatanya ke arah korban, dari sela-sela pagar rumah, pelaku menembak korban sebanyak satu kali dari jarak 7 meter," ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, yang didampingi Kasar Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra dan Kapolsek Batulayar, Kompol Ricky Yuhanda, pada konferensi pers, Senin (30/10/2023).
Naas, setelah korban dipukuli pelaku dengan menggunakan tangan terkepal, korban tergeletak di tanah dan meninggal dunia
Polisi yang mendapat laporan dari anak korban, segera mencari pelaku. Saat digerebek polisi, pelaku sedang tidak ada di kediamannya dan hanya menemukan dua buah pucuk senapan angin laras panjang yang salah satunya dipakai untuk menembak korban.
![]() |
Dua buah pucuk senapan angin laras panjang milik pelaku FYP |
"Keesokan harinya, pukul 18.30 WITA didapat kabar bahwa pelaku sudah mengamankan diri di Mapolda NTB, kemudian dari sana pelaku diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyelidikan," pungkas Junaidi.
Kepada awak media, pelaku yang doyan berburu tupai tersebut mengaku kasian kepada anak dan menantu korban yang sering dipukuli oleh korban. "Selama saya sering minum di sana, hampir setiap hari dia memukul anak dan menantunya," ucap FYP.
Sayangnya, wujud kasihan tersebut, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Informasi yang diterima media ini, salah satu anak korban tengah menjalani masa pidana di Lapas Lombok Barat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Lombok Barat, Syarippudin Hazri membenarkan hal tersebut. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengisolasi FYP untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, jika nantinya FYP akan dipindahkan ke Lapas Lombok Barat.
"Tapi sejauh ini, anak korban penembakan selama menjalani kehidupan di lapas, yang bersangkutan berperilaku baik," tutupnya. (V)