BBPOM Mataram Gandeng Ditreskrimsus Polda NTB Berantas Peredaran Obat-obatan Ilegal via Ekspedisi


Penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Mataram

Mataram (Kilasntb.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan satu orang penerima paket yang diduga obat-obatan tertentu (OOT) tanpa ijin edar, berinisial RDS (31) asal Kelurahan Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Mataram, pada Jumat (10/11/2023).

Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa S mengatakan, kegiatan operasi penindakan tersebut adalah sebagai tindak lanjut informasi dari Direktorat Inteligen BPOM.

"Hasil penindakan tersebut, tertangkap tangan satu orang dengan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar jenis Trihexyphenidio dan Tramadol dengan total 14.500 tablet yang disimpan dalam 11 pipa paralon," ungkap Yosef saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Tersangka RDS (31) ditahan di Polda NTB

Yosef menyebut, jumlah total 14.500 tablet tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 145 juta. Dari pengakuan penerima paket, obat-obatan tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp 10.500/tablet.

"Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pengadaan ini selama 3 bulan. Pengirimannya rutin dilakukan setiap 3-4 hari sekali, di mana setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar Rp 9 juta," bebernya.

Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat. "Tersangka akan dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 milyar," tandasnya. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama