Lama Overstay, Imigrasi Mataram Deportasi Pasangan WN Amerika Serikat

 

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram

Mataram (Kilasntb.com) - Pasangan warga negara asing (WNA) berinisial JDD (laki-laki) 29 tahun dan  RYD (perempuan) 30 tahun dari Amerika Serikat terancam pendeportasian dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia, setelah diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) saat hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, pada Rabu (08/11/2023). Keduanya diamankan karena overstay selama lebih dari 60 hari di Indonesia dan terancam dideportasi.

"Setelah diamankan di TPI BIZAM, keduanya dijemput oleh petugas seksi Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi," papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo saat konferensi pers, Kamis (09/11/2023).

Pasangan Warga Negara Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, berdasarkan  hasil pemeriksaan, keduanya dengan sengaja melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

"Keduanya telah overstay selama lebih dari 60 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dikenakan pendeportasian dan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," beber Pungki.

Pasangan WN Amerika Serikat ini datang ke Indonesia lewat Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar pada awal Juni 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival dan tinggal di Bali. Saat hendak kembali ke negaranya, keduanya berusaha mengelabui pihak imigrasi dengan cara meninggalkan Indonesia lewat Lombok. Sebelum berangkat, keduanya menginap selama beberapa  di sebuah hotel di Lombok Tengah. "Mereka mengira, jika terbang lewat Lombok, mereka akan lolos dari pengawasan imigrasi. Harusnya bulan Juli mereka harus perpanjang visa,"  ucapnya.

Sejauh ini, Pungki menyebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan deportasi terhadap 4 orang WN Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November 2023.

"Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,"  ujarnya.

Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan akan meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Nusa Tenggara Barat dan menindak tegas orang asung yang melanggar aturan di Indonesia, sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly.

"Khususnya Pulau Lombok, nantinya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang boleh masuk ke sini," tandasnya. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama