Lapas Lombok Barat Usulkan 4 Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus Natal

Warga Binaan Lapas Lombok Barat (Gambar/Humas)

Lombok Barat (Kilasntb.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sejumlah 4 (empat) orang warga binaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima remisi khusus perayaan Natal 2023.

"Nantinya saat perayaan Natal, Surat Keputusan (SK) remisi khusus akan diserahkan langsung kepada warga binaan kristiani," ucap Kalapas Lombok Barat, M Fadli, Senin (11/12)

Fadli menambahkan, dari total 10 (sepuluh) orang warga binaan beragama Katolik dan Protestan, hanya 4 orang yang memenuhi syarat, mengingat 6 orang sisanya masih ada yang berstatus Tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi.

Adapun besaran remisi yang diusulkan masing masing sebesar 1 bulan untuk 2 orang dan 15 hari untuk 2 orang sisanya.

Lebih lanjut Kalapas Fadli menerangkan, bahwa Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas.

"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ujarnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama