![]() |
Proses mediasi warga di Polsek Sandubaya |
Mataram (Kilasntb.com) - Polsek Sandubaya melakukan mediasi kesalahpahaman antara dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (32) dan M (45) dari Karang Bata, Kelurahan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara, pada Kamis, 8 Februari 2024.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK. mengatakan kesalahpahaman itu terjadi saat SH menutup pintu gerbang rumahnya, berhubung gerbang tersebut agak keras, SH mendorong sedikit kencang dan menimbulkan suara keras.
"Karena suara tersebut, M yang tinggal bertetangga dengan SH merasa tersinggung karena menutup gerbang itu keras, akhirnya M datang menghampiri SH dan menyatakan kata-kata kasar yang ditujukan ke SH, akibatnya, timbul kesalahpahaman hingga suami antar suami turut serta dalam permasalahan tersebut," terang Nasrullah.
Selanjutnya, kepala lingkungan setempat dan Bhabinkamtibmas pun turut serta turun tangan mendamaikan keributan tersebut.
“Bhabinkamtibmas dan Kaling setempat membawa SH dan M beserta suami masing-masing untuk melakukan mediasi di Mapolsek Sandubaya,” ucapnya.
Dari hasil mediasi yang disaksikan anggota SPKT Polsek Sandubaya kedua IRT tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan cara berdamai.
“Keduanya sepakat berdamai, dengan menandatangani surat kesepakatan damai dan berjanji untuk tidak memperpanjangkan permasalahan ini,”pungkasnya. (Fie)