![]() |
(Foto/Humas Polresta) |
Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB menyelesaikan berkas perkara peristiwa Karang Taliwang tahun 2023 yang melibatkan anak masuk Tahap II atau P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Penyerahan tersangka yang masih anak berjumlah 5 (lima) beserta barang bukti kasus tersebut diserahkan bersama pada Senin kemarin, (05/02/2024) sekitar mulai pukul 11.40 wita disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., di Mapolresta Mataram, Kamis (08/02/2024)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan bahwa sehubungan dugaan kasus penyerangan terhadap anggota polisi saat melakukan pengamanan tersebut, hari ini para tersangka yang merupakan masih anak dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah sebelumnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat.
“Adapun berkas perkara 5 (lima) tersangka yang pertama sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata tajam (Sajam), berinisial MH, 17 tahun, Karang Taliwang dengan barang bukti 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya dan 1 (sat) lembar sarung merk Lontar warna hitam dengan garis coklat dan 1 (satu) buah jaket parasut merk sinis warna hitam ", ucapnya
Kedua turut serta melawan petugas sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan pasal 213 ke 1 KUHP ada 3 (tiga) tersangka yakni berinisial MRA, 17 tahun, MZF, 16 tahun dan MZ, 15 tahun, ketiganya asal Karang Taliwang beserta barang bukti ketapel, anak panah dan besi yang dirundingkan ", jelasnya
Kemudian terakhir tersangka sesuai Pasal 212 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah berinisial LA, 17 tahun, Karang Taliwang dengan barang bukti 1 buah ketapel tanpa tali dan 3 butir kelereng, keseluruhan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, imbuhnya
Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada 20 tersangka dewasa sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan 5 tersangka dibawah umur ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Setiawan Nugroho, SH.
"Kelima tersangka juga didampingi oleh pengacara dan orang tuanya yang ikut hadir menyaksikan penyerahan kliennya beserta barang bukti tersebut bersama penyidik Aiptu Putu Yulianingsih SH, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal disangkakan masing-masing ", tutupnya. (Fie)