Razia kafe di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (foto/humas) |
Mataram (Kilasntb.com) - Antisipasi eksploitasi anak, pasca lebaran, sejumlah kafe remang-remang di Kota Mataram dirazia polisi, pada Senin (15/04/2024). Enam perempuan pemandu lagu diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.
"Ada dua yang masih di bawah umur yakni warga Lombok Barat berinisial KA (17) dan RR (17) dari Purwakarta, Jawa Barat saat ini sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, sementara sisanya masih diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (16/04/2024).
Selain itu, ratusan botol minuman beralkohol tanpa ijin dagang dari hasil razia tiga kafe di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, berhasil disita polisi.
"Seorang pria pengelola kafe juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Razia di sejumlah kafe di wilayah hukum Polresta Mataram pasca hari raya Idul Fitri 1445H, dikatakan Yogi, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya pekerja malam kafe yang memanfaatkan perempuan di bawah umur serta maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin
“Guna menindak tegas oknum yang melakukan ekploitasi anak, kita akan pantau terus secara rutin seluruh kafe remang-remang dan tempat hiburan malam di Kota Mataram," tandasnya. (Fie)