Ancam Sebar Video Mesra, Seorang Wanita Asal Sumatera Peras Pacar Hingga Ratusan Juta

Terduga pelaku SS (26) saat diintrogasi Satuan Reskrim Polresta Mataram (foto/humas)

Mataram (Kilasntb.com) - Seorang wanita asal Sumatera berinisial SS (26) ditangkap polisi lantaran memeras pacar sendiri, pada Rabu (15/05/2024). SS diduga memeras dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra selama bersama korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan korban berinisial B (35) asal Lombok Tengah disebut mengalami kerugian hingga Rp 270 juta.

"Terduga pelaku kami tangkap tadi malam ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, berdasarkan alat bukti transfer perbankan dari korban kepada SS yang kami dapat sebagai  tindak lanjut laporan korban," terang Yogi.

Yogi mengungkapkan, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020. Sementara kerugian hingga Rp 270 juta itu dijelaskan Yogi diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara.

"Pertama, terduga pelaku mengaku hamil dan meminta ongkos kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban," ucap dia.

Cara lain untuk memeras korban, kata dia, dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.

"Itu dikasih uangnya tunai, Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu langsung ke korban," katanya.

Selanjutnya, pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta.

"Ternyata, dari hasil pemeriksaan, Junaidi ini terungkap adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara tersebut untuk dapat kembali memeras korban," bebernya.

Selain mengatasnamakan Junaidi, ada juga cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama