Gegara Curi Motor, Seorang Warga di Lombok Utara Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku pencurian motor Bagok (63)

Lombok Utara (Kilasntb.com) - Seorang warga Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, sebut saja Begok (63) terancam 5 tahun penjara gegara mencuri sepeda motor di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga.

"Begok melancarkan aksinya pada hari Minggu (05/05/2024) sekitar pukul 20.00 Wita, saat motor korban terparkir di teras rumah korban," ungkap Kasar Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki.

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 Wita saat korban bangun tidur, sepeda motor miliknya sudah raib. Setelah dicari di sekitar tempat tinggalnya, nihil. Alhasil korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Lombok Utara beserta anggota unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti," kata Ghufron. 

Setelah mendapatkan informasi  keberadaan pelaku dan barang Bukti, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, polisi bergerak menuju Dusun Rempek.

"Dalam waktu satu jam, sekitar pukul 10 pagi pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hijau dengan nomor polisi DR 3861 BY berhasil diamankan," pungkasnya.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama