![]() |
Konferensi pers Polres Lombok Utara (foto/humas) |
Lombok Utara (Kilasntb.com) - Kematian seorang mahasiswa asal Atambua Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Jaimitu Fatima (23) yang diduga gantung diri di kebun milik warga di Dusun Perawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada Minggu (26/05/2024) lalu, ternyata korban pembunuhan pimpinan Koperasi Jaya Perkasa.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan kasus ini berhasil diungkap kurang dari 48 jam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara.
"Korban yang baru bekerja selama satu minggu itu dibunuh oleh pimpinan koperasi PCM (23), dibantu oleh pengawas lapangan koperasi berinisial AYT (32) dan PFM (19)," ungkap Didik saat konferensi pers, Rabu (29/05/2024)
Dikatakan, korban ingin pulang ke tempat asalnya namun korban masih memiliki hutang di koperasi sebesar Rp500 ribu.
Karena korban belum bisa membayar hutang tersebut, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi merasa kesal dan emosi sehingga terjadi percekcokan berujung pemukulan terhadap korban.
"Saat korban berusaha melarikan diri, ia pun dikejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor," katanya.
Kemudian ketiga pelaku membawa korban ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri. Para pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian punggung dan kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu.
"Korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal dunia," kata Didik.
Panik dengan kondisi korban yang telah meninggal, ketiga pelaku kemudian merekayasa kejadian tersebut seolah-olah korban gantung diri. Korban diikat menggunakan baju di sebuah kayu. Setelah itu para pelaku menyiram air ke celana korban seolah-olah benar korban menggantung diri.
"Untuk meyakinkan aksinya, salah satu pelaku juga berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara. (Fi)