RSUD Kota Mataram (Foto/Istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam penerapannya, sistem KRIS ini menghapus kebijakan sistem Kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Tentunya sistem ini akan diberlakukan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Direktur RSUD Kota Mataram, dr. Hj. NK Eka Nurhayati mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan secara detail dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait regulasi KRIS ini.
"Belum ada penjelasan detail dari BPJS, Mungkin nanti ada pertemuan dulu untuk membahas regulasi ini," katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/05/2024).
Meskipun demikian, RSUD Kota Mataram kata dr. Hj. NK Eka, berencana akan melakukan perubahan layout ruangan secara bertahap sesuai dengan standard KRIS, dimana dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapat ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.
"Masalahnya ini kan mengubah fisik jadi perlu waktu," tandasnya. (Fi)