Tercatat 47 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di NTB Ditangani Polisi Hingga Juni 2024

Konferensi pers salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak di Polda NTB (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) - Sebanyak 72 kasus kekerasan terhadap anak saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dan polres jajaran di provinsi yang dijuluki Pulau Seribu Mesjid. Jumlah tersebut tercatat selama bulan Januari hingga Juni 2024.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyebut 47 kasus diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Dari 72 kasus yang ditangani tersebut, sebanyak 38 kasus telah dinyatakan selesai atau berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh jaksa," katanya, Jumat (19/07/2024).

Dikatakan, penyidik, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) hasil tindak pidana kejahatan tersebut ke jaksa untuk diadili di persidangan. "Sisanya 37 perkara masih dalam proses penyidikan kami," katanya. 

Salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Ditreskrum Polda NTB ialah oknum anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polres Sumbawa, inisialnya IR. 

IR telah memperkosa putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah hingga lulus SMA. Kejadian pilu ini terjadi tidak hanya saat istri sedang tidak berada di rumah melainkan saat istri atau ibu korban sedang ada di rumah juga.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi beberapa waktu lalu mengatakan korban tidak diancam akan dibunuh atau dipukul, melainkan dengan ancaman akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Penyidik juga telah mengirim berkas perkara tersangka ke jaksa. "Tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk jaksa," katanya.

Pujiwati menyebut terdapat 335 kasus kekerasan terhadap anak di NTB ditangani Kepolisian selama tahun 2023. Di antaranya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi jumlah terbanyak.

"Sepanjang tahun 2023 terdapat 335 perkara tindak kekerasan terhadap anak, dan diantaranya 226 perkara dalam bentuk kekerasan seksual," ujar Pujawati. 

Dari 335 kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB dan polres jajaran tersebut, 287 kasus diantaranya telah diselesaikan penanganannya. "Kami sudah selesaikan penanganannya sebanyak 287 kasus atau 82 persen," sebutnya.

Disinggung soal jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang menjadi korban Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Pujawati mengaku belum mendapatkan datanya secara pasti. 

"Kami belum data, tetapi ada kekerasan yang dari tahun lalu sampai tahun ini kami tangani. Data angka, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya. 

Pujawati mengatakan, saat ini  pihaknya belum bisa mengkalkulasikan apakah jumlah tindak kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan atau tidak di wilayah NTB.  Namun dipastikan, kasus yang masuk dalam penanganan Kepolisian akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Mungkin kita tidak bisa kalkulasi apakah meningkat atau tidak, yang pasti masih ada kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum NTB. Dan akan kami ungkap," tandasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama