![]() |
Jajaran Bawaslu Kota Mataram saat kunjungi Paslon HARUM di Dapur Sasak Udayana (foto/ist) |
Mataram (Kilasntb.com) - Memasuki tahapan kempanye damai pada 25 September hingga 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mendatangi dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Mataram, yaitu H.Lalu Aria Dharma-H. Weis Qurnain (AQUR) dan H. Mohan Roliskana-TGH Mujiburahman (HARUM).
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan kedatangan tesebut untuk memastikan seluruh tahapan kempanye berjalan dengan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kunjungan pertama, pada paslon nomer urut satu AQUR yang dimulai pada pukul 16.00 wita bertempat di Kantor DPW PPP , dilanjutkan pukul 20.00 ke paslon nomer urut dua HARUM di Dapur Sasak, Kota Mataram.
"Kami melayangkan surat kepada masing- masing paslon ini untuk kami dapat diterima dalam proses silaturahmi sebelum proses kampanye 60 hari kedepan," katanya, Selasa 24/9 di Mataram.
![]() |
Kunjungan Bawaslu Kota Mataram ke Paslon AQUR di Kantor DPW PPP |
Ia menyebutkan, aturan Regulasi dalam tahapan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomer 13 tahun 2024, ada 7 metode kampanye yang boleh dilakukan oleh paslon yakni; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk larangan kampanye, diantaranya, tidak melakukan penghinaan seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik. Melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Salah satu larangan yang disampaikan adalah ASN tidak boleh aktif dalam kempanye misalnya ASN yang menyiapkan, menggunakan atribut, ASN boleh menghadiri kempanye tetapi kempanye tatap muka yang di fasilitasi oleh paslon, ASN harus adil dan netral," sebutnya
Sementara itu, Calon Wali Kota Mataram H.Lalu Aria Dharma mengatakan komitmen AQUR adalah taat azas dengan menghindari gesekan-gesekan yang tidak baik.
"Intinya bagaimana mensukseskan Pilkada ini dengan riang gembira jangan terlalu gawat-gawat, ini kan simpel pilihan kan hanya dua," ucapnya.
Calon Wali Kota nomer urut dua H. Mohan Roliskana berkomitmen untuk menaati peraturan serta larangan saat masa kampanye.
"Kami komitmen, harapan kami Pilkada 2024 ini berjalan dengan damai dan tetap jaga konsistensi sampai tanggal pencoblosan pada 27 November 2024," imbuhnya. (Sn)