Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata


Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di salah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, polisi telah mengamankan terduga pelaku yakni ibu kandung korban berinisial EA di Kecamatan Pringgarata.

Ia mengungkapkan bayi yang dibuang oleh EA merupakan hasil hubungan gelap dengan pria berinisial R. Selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut. 

Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun. "Saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik ketika bayi tersebut menangis. Ia pun langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” terangnya. 

Dari hasil outopsi yang dilakukan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. "Ditemukan, luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” jelasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak. 

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua,” pungkasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama