Tersangka Kabid SMK Dikbud NTB saat diperiksa penyidik (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) - Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin sore, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Ahmad Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan alias pungli.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili di kantornya, Kamis (12/12/2024).
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara, hari ini Kabid SMK sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kabid SMK tersebut terjaring OTT oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMKN 3 Mataram.
"Ia meminta uang dengan dalih pengurusan administrasi ke salah satu supplier dengan konsekuensi, jika tidak menyerahkan maka akan diperlambat dalam proses pencairan," ungkap Regi.
Sementara itu, supplier bahan bangunan pada proyek tersebut, kata Regi, diperiksa sebagai saksi.
Dalam OTT kemarin, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit Handphone Merk Iphone 11 warna hitam, 1 unit handphone merk Iphone 15 warna hitam, 1 buah paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan uang 50.000,- terbungkus plastik merah di dalam amplop warna coklat berstempelkan PT. UPM dan bertuliskan biaya administrasi.
"Tersangka terancam Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan selama-lamanya 20 tahun, dengan denda setinggi-tingginya 1 Miliyar," tandasnya. (Fi)