Tersangka Dugaan Pungli, Kabid SMK Dikbud NTB Buka Suara Keterlibatan Aidy Furqan

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) - Pasca ditetapkan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12) lalu, Kabid SMK Ahmad Muslim akhirnya buka suara ke polisi terkait keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, Kepala Dikbud belum ada keterlibatan yang terbuka di dalam OTT ini. "Tersangka menyampaikan keterlibatan atasannya secara lisan, tanpa alat bukti," sebut Regi, Senin (23/12/2024). 

Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Aidy Furqan. Namun, pastinya tidak disebut. "Tetap (pemanggilan Kepala Dikbud NTB), harus ada. Karena tentunya kita memanggil Kepala Dikbud itu harus ada alat bukti yg cukup," ujarnya. 

Ahmad Muslim terjaring OTT Rabu (11/12) sore di ruangannya, sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari supplier bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. 

Proyek tersebut sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar. Tersangka memeras supplier tersebut dengan meminta uang fee sebesar 5 sampai 10 persen. 

"Dia (tersangka) meminta fee 5 sampai 10 persen. Dengan dalih apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja," jelasnya. 

Polisi masih mendalami kaitan Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan. Apakah Aidy Furqan yang memerintahkan tersangka menarik fee berkedok administrasi tersebut. 

"Masih didalami, karena ketika memberikan keterangan secara lisan, yang bersangkutan ini (tersangka) tidak ada bukti untuk menyangkut ke Kepala Dikbud NTB. Makanya kami perlu melakukan penyelidikan lagi untuk mencari bukti itu," katanya. 

Tersangka memberikan bocoran adanya keterlibatan Aidy Furqan tidak saat di BAP (berikan acara pemeriksaan). Tapi diluar BAP. "Secara BAP tidak (disebut nama kadis). Tapi yang bersangkutan ke kami ada gini-gini. Tapi kamu belum ada bukti," ungkapnya.

Kasus ini masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara ini, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa polisi. "Kalau untuk Kepala SMK 3 Mataram belum," katanya. 

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta dalam pecahan uang Rp 50 ribu terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat berstempel PT. UPM dan bertuliskan biaya administrasi. 

Tersangka akan dibidik Pasal 12 huruf e subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama