Agus Disabilitas Jalani Sidang Perdana, Sang Ibu Jatuh Pingsan Kepala Pendarahan

Tersangka kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus jalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Mataram (foto/Kilas NTB)

Mataram (Kilasntb.com) - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual yang melibatkan pria disabilitas tanpa dua lengan di Mataram inisial IWAS alias Agus (22), pada Kamis (16/01/2025) pukul 09.00 WITA.

Menunggu mulainya sidang, tersangka Agus sempat mengungkap soal fasilitas bagi penyandang disabilitas di dalam Lapas Kelas IIA Lombok Barat tempat dirinya ditahan, belum terpenuhi.

“Saya mau mengungkapkan bahwa, pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak saya yang harus dipenuhi, karena semua yang disebutkan itu bohong,” kata Agus.

Sidang perdana yang berlangsung secara tertutup ini, Agus didampingi oleh 7 dari 19 penasihat hukum, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Salah satu penasihat hukum Agus, Ainuddin akan mengajukan permohonan pengalihan status penahanan karena ketidaknyamanan Agus di dalam Lapas.

"Tentunya kita bersurat sesuai dengan prosedur, untuk permohonan pengalihan penahanan," ucapnya.

Ibu kandung Agus, I Gusti Ayu Ari Padmi saat dilarikan ke rumah sakit (foto/Kilas NTB) 

Pasca sidang, ibu kandung Agus, I Gusti Ayu Ari Padmi jatuh pingsan, tak kuasa melihat sang anak dibawa mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Mataram kembali ke Lapas. Akibatnya, kepala sang ibu mengalami pendarahan. Dan akhirnya perempuan 52 tahun itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.

Humas PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan insiden jatuhnya ibu Agus tersebut, kemungkinan dikarenakan kurang kehati-hatian atau pengaruh setelah melihat anaknya di persidangan. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan berjalan, terjatuh, kepala belakangnya membentur pojok taman dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," jelasnya.

Terkait perkara asusila yang dilakukan Agus, proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram tidak bisa digelar secara terbuka. 

"Karena ini asusila, jadi ini tertutup untuk umum. Mengenai saksinya berapa dan siapa, akan ada inisialnya. Tidak bisa kami sampaikan secara terbuka," jelasnya.

Untuk ancaman pidana, kata dia, Agus terancam hukuman maksimal penjara selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. 

"Sidang berikutnya, akan digelar pekan depan, Kamis 23 Januari dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum akan menghadirkan 5 orang saksi," pungkasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama