Diiming-imingi Uang, Seorang Pelajar SMP di Lombok Utara Jadi Korban Pencabulan

(Ilustrasi Aksi pencabulan)

Lombok Utara (Kilasntb.com) - Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Utara menciduk seorang pria berinisial LJ (34) terkait tindak pidana pencabulan terhadap  Bunga (12) yang merupakan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP), Senin (27/1).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, pelaku diduga telah  melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.

"Pelaku melakukan pencabulan  dalam kurun waktu dari Desember 2024 hingga Januari 2025," ungkapnya, Senin (3/2/2025) di kantornya.

Sementara ini, kata Punguan, korban sudah melakukan upaya visum et revertum untuk mengetahui kondisi korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini sudah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. "Terduga pelaku LJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Rutan Polres Lombok Utara," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama