Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Kos-kosan di Mataram Digerebek Polisi

Empat terduga pelaku dan barang bukti (foto/Polresta Mataram)

Mataram (Kilasntb.com) – Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (05/03/2025) dini hari. Diduga, kos-kosan tersebut menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.

"Dari penggerebekan itu, empat orang terduga pelaku yang terdiri dari tiga pria inisial DDA (31), MTH (34), IGAS (29) dan satu wanita LA (33) berhasil diamankan," ungkapnya.

Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos milik DDA dan MTH, di mana petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1,2 gram.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah milik terduga MTH. Meski tidak ditemukan Narkotika, polisi berhasil mengamankan klip plastik kosong, pipet yang telah dimodifikasi dan timbangan elektrik sebagai barang bukti.

Sementara itu, alat komunikasi keempat terduga pelaku serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika turut disita polisi. Dari hasil tes urine, keempatnya positif mengkonsumsi metaphemine alias sabu.

“Mereka semua positif,” ucapnya.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan. “Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu lama,” tandasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama