Video Klub Motor Bawa Sajam Bikin Resah, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

(Dok. Ilustrasi)

Mataram, Kilas NTB — Video aksi sekelompok pemuda yang diduga anggota klub motor memainkan senjata tajam (sajam) membuat masyarakat resah. Polisi bergerak cepat mengamankan 22 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka terdiri dari dua orang dewasa dan empat anak. Penanganan perkara dilakukan melalui unit berbeda sesuai usia masing-masing tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 22 orang yang diamankan.

“Untuk perkembangan kasus klub motor yang membawa sajam tersebut, kami sudah menetapkan enam tersangka, di mana dua di antaranya dewasa dan empat usia anak,” kata I Made Dharma, Senin (14/9).

Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan aksi sejumlah pemuda memainkan berbagai jenis sajam beredar di media sosial. Video itu mendapat perhatian masyarakat karena aksi membawa senjata tajam dinilai dapat memicu rasa takut dan mengganggu keamanan lingkungan.

Merespons keresahan tersebut, Polresta Mataram menggelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas. Operasi melibatkan Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat Polresta Mataram, personel Polda NTB, serta Polsek jajaran.

Dari operasi itu, 22 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian memilah keterlibatan masing-masing hingga menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Dua tersangka ditangani Unit Pidum dan empat tersangka ditangani Unit PPA,” ujar Dharma.

Dua tersangka dewasa diproses Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Mataram. Sementara empat tersangka yang masih berusia anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dengan tetap memperhatikan aturan khusus dalam penanganan perkara anak.

“Kami akan tangani kasus ini dengan profesional. Tentu semua aturan yang berlaku akan kita patuhi, terutama penanganan terhadap tersangka anak,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi berharap proses hukum tersebut dapat meredam keresahan masyarakat dan mengembalikan rasa aman setelah video aksi membawa sajam tersebut beredar luas.

“Kami berharap dengan perkembangan proses hukum ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang, lebih aman, dan selanjutnya mempercayakan kepada pihak Kepolisian yang akan menangani,” kata Dharma.

Polresta Mataram menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat tidak dibiarkan berkembang. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama