Gilir Gadis 14 Tahun, 9 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

(Foto/ilustrasi)

Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban persetubuhan. Parahnya, korban digilir oleh 9 orang di salah satu rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan pelaku persetubuhan itu diantaranya, inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH. Para pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata Luk Luk saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).

Ia menuturkan kronologi kejadian, berawal pada bulan Desember tahun lalu, korban berkenalan dengan salah satu pelaku MN. Dari perkenalan itu korban diajak bertemu di acara pasar malam di Desa Pemepek Lombok Tengah.

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang Lombok Tengah untuk jalan-jalan, untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang. 

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA, yang saat itu di rumah tersebut 6 pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH sudah menunggu,” terang Kasat Reskrim. 

Kemudian, korban sudah masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Saat itu, korban kemudian dicecoki minum sampai mabuk. 

“Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama