![]() |
Tersangka M alias Dan bersama rekannya M alias GI (foto/Kilas NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) - Viral, Seorang pria berinisial M alias Dan (28) asal Desa Tanduk Kelurahan Bangket Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, babak belur diamuk warga usai melancarkan aksi jambret di Kota Mataram.
Pelaku ini menggunakan sepeda motor memepet korban dan mengambil tas milik korban dengan cara menarik paksa dari arah kanan korban. Kemudian pergi meninggalkan korban.
Tidak terima, korban sempat mengejar dan memepet pelaku hingga terjatuh. Kemudian pelaku melarikan diri dan akhirnya dihajar massa.
Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko mengatakan, pelaku melakukan aksinya, tepat di depan SPBU Pelembak Jalan Adi Sucipto Lingkungan Pelembak Kelurahan Dayen Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
“Kejadiannya hari Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 wita,” katanya dalam konferensi pers di Polsek Ampenan, Rabu (16/04)
![]() |
Konferensi pers Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purkowo didampingi Kasat Reskrim Regi Halili dan Kasi Humas (foto/Kilas NTB) |
Tidak hanya jambret, usut punya usut, M juga menjadi pelaku pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di beberapa tempat di Kota Mataram dan Lombok Tengah.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu rekannya berinisial M alias Gi,” ujarnya.
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Ampenan beserta seluruh barang bukti.
“Barang bukti berupa golok, jimat, kendaraan curian R2, R4 dan lainnya sudah diamankan,” ucapnya.
Kerugian yang dialami korban jambret, kata Hendro sebesar Rp 6 juta, sementara kerugian korban pencurian ini bervariasi.
“Ada yang senilai Rp 13 juta, Rp 18 juta dan Rp 5 juta,” tambahnya.
Atas tindakannya, para tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Fd)