![]() |
(Foto/ilustrasi) |
Lombok Utara (Kilasntb.com) - Berhati-hatilah bila berkenalan dengan pria di Facebook atau sosial media lain. Alih-alih dapat teman malah jadi korban persetubuhan.
Nasib apes yang dialami seorang gadis di bawah umur. Sebut saja Bunga, gadis berusia 17 tahun ini disetubuhi oleh pria berinisial N (43) di Pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Minggu, 6 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean mengungkapkan, kejadian berawal dari N yang menjemput korban yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook. Pelaku mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, rest area Kecamatan Khayangan.
"Bukannya berbelanja, malah pelaku mengajak korban ke sebuah pantai dan menyetubuhi korban di sana," katanya, Selasa (15/04/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban di pantai sendiri. Saat itu, korban kemudian dibawa warga sekitar ke kantor polisi untuk melapor.
Namun, tidak butuh waktu lama, akhirnya polisi menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Fd)