![]() |
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram memeriksa 25 dari total 120 saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., pada Kamis (22/05/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi sebelum berlanjut ke pemanggilan para tersangka.
“Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Setelah seluruh saksi diperiksa, barulah kami menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka,” ungkap AKP Regi.
Regi menambahkan, penetapan tersangka sudah dilakukan, dan surat resmi telah dikirimkan baik kepada para tersangka maupun ke pihak kejaksaan.
“Surat resmi sudah kami kirim. Saat ini kami menargetkan pemeriksaan saksi selesai pada akhir bulan ini. Doakan agar semuanya berjalan lancar,” tambahnya.
Menariknya, dari enam orang tersangka yang ditetapkan, salah satunya diketahui masih aktif menjabat dalam posisi strategis. Namun demikian, AKP Regi memastikan bahwa jabatan tersebut tidak akan menghambat jalannya proses hukum.
“Status jabatan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum tetap kami jalankan secara profesional tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Red)