Lombok Tengah (Kilasntb.com) – Seorang ibu rumah tangga inisial WA (24) tega membuang darah daging alias bayi laki-lakinya di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun menuturkan, pelaku WA membuang bayinya sesaat, setelah ia melahirkan di kamar mandi rumahnya, pada Rabu (2/7).
Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, kata Luk Luk, pelaku kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik.
"Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik," ungkapnya, Rabu (30/7).
Tanpa memakaikan sehelai kain pun, bayi itu digendong menuju kebun belakang rumahnya. "Bayi itu dibaringkan di atas tanah, dengan ari-ari diletakkan di sampingnya," ucapnya.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas. 30 menit setelah bayi tersebut dibuang, warga pun menemukan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi
Warga yang menaruh curiga terhadap pelaku, akhirnya kepala dusun bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.
"Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, pelaku pun mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang penelantaran terhadap anak.
"Kini pelaku WA sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (Fd)