![]() |
Penahanan Kompol Y dan Ipda HC di Polda NTB (foto/Sofie) |
Mataram (Kilasntb.com) - Tim Kuasa Hukum Kompol Y mempertanyakan dasar penetapan Kompol Y sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Mereka menyayangkan Ditreskrimum yang hanya mengungkapkan penyebab kematian yang dinyatakan oleh Ahli Forensik saja, tanpa menceritakan kronologi atau peristiwa yang terjadi di Villa Gili Trawangan tersebut.
"Tidak disebutkan siapa yang melakukan tindak pidananya," ucapnya Hijrat Prayitno, salah satu kuasa hukum Kompol Y, Senin (7/7) di kantornya.
Hijrat mengatakan, berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan saksi, Kompol Y berusaha menyelamatkan Almarhum Nurhadi dari dasar kolam.
"Begitu diberitahu bahwa Nurhadi berada di dasar kolam, Kompol Y berupaya menyelamatkan dengan mengangkat tubuh Nurhadi dari dasar kolam dan memberikan pertolongan berupa bantuan pernafasan, serta menghubungi dokter di klinik," jelasnya.
Soal penerapan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian, hingga saat ini, Hijrat belum mengetahui posisi Kompol Y pada Pasal yang disebutkan.
"Dari dua ketentuan pasal ini, sampai hari ini, kami belum tahu posisi klien kami di mana, apa hal yang menyebabkan klien kami ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
![]() |
Tim Kuasa Hukum Kompol Y, tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Hijrat Prayitno (batik orange), Suhartono (kemeja biru), Andriyadi Iktamala dan Fadli Rumianto (foto/Sofie) |
Setelah kedua mantan anggota Bidpropam itu ditahan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, pada Senin (7/7) siang. Suhartono, Kuasa Hukum Kompol Y juga meminta Polda NTB agar lebih transparan dalam mengungkapkan kasus ini.
"Kita mendukung penyidik Polda NTB, kita ungkap seterang-terangnya dan selurus-lurusnya, bukan karena desakan publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan, Kompol Y dan Ipda HC dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian.
Dokter Ahli Forensik, dr. Arfi Syamsun menyatakan, Brigadir Nurhadi mengalami kekerasan fisik, ditandai dengan patah tulang lidah, penyebabnya 80 persen Nurhadi mengalami pencekikan pada leher sampai akhirnya ia tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya dia tenggelam di kolam renang, saat menginap bersama dua atasannya di kawasan Gili Trawangan. (Fd)