![]() |
Kuasa Hukum IPDA HC, Gusti Lanang Brata Sutha datang mendampingi saat proses penahanan HC dan Kompol Y (foto/Sofie) |
Mataram (Kilasntb.com) - IPDA HC, salah seorang dari tiga tersangka yang terjerat dalam kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi, telah ditahan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Senin (7/7) siang.
Kuasa Hukum, Gusti Lanang Brata Sutha yang mendampingi IPDA HC menyebut, kliennya dijerat dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian.
"Apa salahnya, dimana tempat salahnya, kita tidak tahu, itu pertimbangan penyidik yang menetapkan tersangkanya," katanya, usai penahanan Kompol Y dan IPDA HC.
Menurut keterangan IPDA HC dan beberapa saksi, kata Gusti Lanang, pada saat kejadian, IPDA HC tidak berada di tempat (lokasi kejadian.red). "Dia menginapnya di hotel yang lain, tidak bersama-sama dengan tersangka yang 351," ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Kompol Y, IPDA HC dan M sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi setelah pemeriksaan 18 saksi, lima ahli dan hasil poligraf, dimana hasil poligraf mengindikasikan kebohongan terkait peristiwa di Villa Gili Trawangan itu.
"IPDA HC ini ditersangkakan karena salahnya mengakibatkan kematian, mengenai salahnya dimana, nanti kita tunggu proses hukum," ujar Gusti Lanang
Selaku kuasa hukum, ia menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita dukung penyidikan ini agar transparan sehingga tidak timbul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah menghukum bahwa para tersangka ini adalah pelakunya, padahal belum tentu," pungkasnya. (Fd)