![]() |
Dua residivis kasus Narkoba inisial MU (39) dan HA (30) (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, berinisial MU (39) dan HA (30), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, HA diamankan lebih dulu di depan rumahnya MU, Saat penggeledahan HA dan rumahnya ditemukan poket sabu siap edar berat Brutto 0,55 gram, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga MU saat sedang berada di dalam rumahnya juga ikut kami amankan,” jelasnya.
Dari penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan beberapa klip sabu seberat total 4 gram (0,55 gram dan 3,51 gram), serta ¼ butir ekstasi seberat 0,09 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat konsumsi sabu, gunting, korek gas, handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
AKP Bagus Suputra menegaskan, keduanya sudah bukan orang baru dalam kasus Narkoba.
“Baik MU maupun HA merupakan residivis kasus Narkoba. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Penyidik menjerat keduanyaa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)