Zika Laporkan Oknum Penggeregah Lahan Seluas 9.833 M² di Desa Sengkerang ke Polres Loteng

Lahan seluas 9.833 M² yang berlokasi di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (foto/istimewa)

Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Zika Angga Maharani Siregar melaporkan dua orang terduga penggeregah lahan seluas 9.833 M² yang berlokasi di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ke Polres Loteng pada Sabtu tanggal 16 Agustus 2025.

Langkah itu ditempuh Zika yang merupakan pengusaha asal Jakarta Timur itu lantaran kedua oknum penggeregah inisial M dan I, diduga sudah tidak bisa ditolerir lagi. 

Zika mengaku, dirinya sudah mengingatkan kedua oknum untuk tidak menggarap sawah itu karena sudah menjadi hak miliknya berdasarkan sertifikat hak milik NIB:23.02.000007862.0 seluas 5.233 M² dan sertifikat hak milik NIB:23.02.000007863.0 seluas 4.600 M² yang ditetapkan oleh BPN Loteng. 

Lahan tersebut diperoleh berdasarkan hasil lelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram yang dimenangkannya dan sudah mendapatkan salinan risalah lelang Nomor 9/14.03/2025-01 tanggal 5 Februari 2025.

Kendati dirinya telah mengingatkan oknum tersebut pada Bulan Mei 2025 supaya tidak bercocok tanam, namun M dan I tetap beraktivitas dilahan miliknya itu. Bahkan, Zika pernah memasang pelang pemberitahuan dan larangan di lahan tersebut, malah pelang itu hilang. 

"Saya sudah mengingatkan secara lisan supaya tidak bercocok tanam dilahan tersebut. Bahkan saya pasangkan pelang pemberitahuan, malah hilang. Ini alasan saya melapor ke Polres Loteng sesuai Surat tanda penerimaan pengaduan, no : STPP/208/VIII/2025/SPKT res Loteng," ungkap Zika, Kamis 21 Agustus 2025 di Praya. 

Zika menceritakan kronologis lahan tersebut, KPKLN Mataram membuka lelang lahan dua objek pertama sebidang sawah seluas 4.600 M² SHM No.248 atas nama Medan terletak di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian sawah seluas 5.233 M² SHM No.249 atas nama Medan terletak di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 

"Kedua sertifikat itu diagunkan di PT. Permodalan Nasional Madani sekitar Rp 460 juta. Nah, PT. Permodalan Nasional Madani yang mengajukan pelelangan ke KPKLN dan saya ikut kompetisi dalam lelang itu, alhamdulillah menang dengan penawaran tertinggi. Setelah saya terima salinan risalah lelang langsung ajukan balik nama ke BPN Loteng," tuturnya. 

Berdasarkan bukti alas hak kepemilikan itu dirinya bersama suami mendatangi Kepala Dusun setempat, untuk memberitahukan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan mengingatkan M dan I supaya tidak lagi menggarap lahan itu. Namun, upaya yang pernah dilakukannya tidak di indahkan hingga saat ini M dan masih beraktivitas diatas lahan tersebut. 

"Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Loteng untuk benar-benar menegakkan hukum, jangan pandang bulu. Silahkan proses hukum oknum bersangkutan," tutupnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama