![]() |
Rapat lintas pihak yang digelar di Kantor Camat Sembalun, Senin (22/9) (foto/istimewa) |
Sembalun (KilasNTB) – Aktivitas pengerukan bukit di sejumlah titik Sembalun, Lombok Timur, resmi dihentikan usai rapat lintas pihak yang digelar di Kantor Camat Sembalun, Senin (22/9).
Camat Sembalun, H. Misri, mengungkap fakta mengejutkan: seluruh aktivitas pengerukan tersebut dilakukan tanpa laporan resmi ke kecamatan.
“Bukan sebagian, bahkan satupun tidak ada masuk laporan ke kantor camat,” tegasnya.
Misri mengatakan pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Bupati Lombok Timur. Bupati kemudian memerintahkan tim kabupaten turun meninjau lokasi. Peninjauan pertama dijadwalkan pada Rabu (1/10), sementara tim kabupaten yang dipimpin Kasat Pol PP bersama sejumlah OPD akan turun Minggu (5/10).
Di forum rapat, pemilik lahan/pengembang menyampaikan pengerukan dilakukan di tanah pribadi. Di Sembalun Bumbung, kegiatan disebut untuk kepentingan pertanian, sedangkan di Sembalun Lawang ditujukan bagi pembangunan kedai dan camping ground.
Namun, masyarakat terdampak menolak alasan tersebut. Mereka khawatir pengerukan di zona rawan longsor akan mengancam sawah, menutup akses jalan, hingga merusak saluran irigasi.
“Ini bukan sekadar urusan hak pribadi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian Sembalun,” tegas perwakilan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun.
Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH-Sembapala) mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pengerukan hingga ada kepastian hukum. Mereka juga meminta percepatan pengesahan Perda RTRW Lombok Timur dan RDTR Sembalun sebagai dasar pengaturan tata ruang.
Sementara itu, Kapolsek dan Danramil Sembalun mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif. Keduanya menyatakan siap mengawal hasil kesepakatan rapat.
Rapat menghasilkan lima poin keputusan penting: seluruh pengerukan dihentikan total, lahan yang terlanjur dikeruk harus ditangani secara teknis, penanganan diberi batas waktu, tim lintas pihak turun ke lapangan pada 1 dan 5 Oktober, serta mendesak Pemkab Lotim menetapkan moratorium pengerukan bukit sambil menuntaskan regulasi tata ruang.
Kesepakatan ini ditutup dengan penegasan bahwa semua pihak wajib menjalankan keputusan rapat demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sembalun. (Fd)