![]() |
Dua pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial YS (22), MS (25), dan DR (18) berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Desa Batu Kumbung, Lingsar (foto/Istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram grebek sebuah kamar kos di Desa Batu Kumbung, Lingsar. Dua pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial YS (22), MS (25), dan DR (18) berhasil diamankan.
“Benar, tim kami mengamankan tiga orang di salah satu kamar kos di wilayah Lingsar. Dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., Rabu (24/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,73 gram, sejumlah peralatan konsumsi sabu seperti pipet, bong, pipa kaca, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan Narkoba. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan.
“Ketiga terduga bersama barang bukti sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Bagus Suputra.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Red)