![]() |
Pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan selama April 2024 hingga Juni 2025 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram (foto/Kilas NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) - Bea dan Cukai Mataram memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan selama April 2024 hingga Juni 2025. Tak hanya rokok tanpa pita cukai, barang yang dimusnahkan juga mencakup komik porno dan alat bantu seks (sextoys) yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan aturan kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto menjelaskan, total barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp11,29 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,68 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi yakni di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram serta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat, Kamis (23/10/2025).
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Kami tidak hanya menindak pelanggaran cukai, tetapi juga barang yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial,” ujar Bambang.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 6,86 juta batang rokok ilegal, 1.152,2 gram tembakau iris (TIS), 442 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki, 46 eksemplar komik porno, 1 alat bantu seks, serta 1,875 kilogram pakaian dan mainan bekas. Seluruhnya telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Bambang mengungkapkan, alat bantu seks yang turut dimusnahkan merupakan barang bawaan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Lombok menggunakan pesawat komersial. Barang tersebut diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah, karena tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan serta dinilai melanggar norma kesusilaan.
Menurut Bambang, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, di antaranya dibakar di tungku pembakaran, direndam cairan deterjen, dan dikubur di lokasi pembuangan akhir.
“Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi publik agar masyarakat tidak membeli, menggunakan, atau mengedarkan barang ilegal,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal, sekaligus wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat TNI dan Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat dan seluruh pihak. Pengawasan tidak hanya soal penerimaan negara, tapi juga menjaga nilai moral dan ketertiban sosial,” tutur Bambang. (Fi)