![]() |
Barang bukti stiker kendaraan VIP palsu bertuliskan Indonesia GP 2025 yang digunakan dalam ajang MotoGP Mandalika 2025 (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pemilik percetakan berinisial MSU (34) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Ia diduga memproduksi dan menjual stiker kendaraan VIP palsu bertuliskan Indonesia GP 2025 yang digunakan dalam ajang MotoGP Mandalika 2025.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, di lokasi percetakan milik MSU di Dasan Cermen, Cakranegara. Polisi bertindak setelah menerima laporan resmi dari Tim Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA) pada 3 Oktober 2025, hari pertama penyelenggaraan balapan MotoGP di Mandalika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Ipda Imamul Ahyar, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan di tempat usahanya. Dari pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencetak stiker palsu itu atas pesanan dua orang berinisial N dan A,” ujar Imamul Ahyar saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut polisi, MSU mencetak masing-masing 50 lembar stiker untuk kedua pemesan dengan harga Rp50 ribu per lembar. Semua stiker dibuat menggunakan peralatan percetakan milik pelaku.
“Yang menarik, pelaku mengaku sudah dua musim MotoGP berturut-turut membuat stiker serupa, dan pemesannya masih orang yang sama,” kata Imamul.
Pihak panitia penyelenggara memperkirakan, aksi pemalsuan tersebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp1,14 miliar. Kerugian itu timbul karena stiker palsu berpotensi disalahgunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit Mandalika.
Polisi menyita puluhan lembar stiker VIP palsu bertuliskan Indonesia GP 2025 sebagai barang bukti. Sementara MSU masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.
“Terduga kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri peran para pemesan,” ujar Imamul. (Fi)