Curi Aset Rumah Sakit Rp120 Juta, Pegawai Kontrak RS Universitas Mataram Dibekuk

Rumah Sakit Universitas Mataram
Pelaku pencurian berinisial ATLP (30), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) – Seorang karyawan kontrak Rumah Sakit Universitas Mataram ditangkap polisi karena mencuri fasilitas rumah sakit tempatnya bekerja. Pelaku berinisial ATLP (30), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, diduga membawa kabur bed pasien dan dokumen rekam medis senilai sekitar Rp120 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Senin (6/10/2025) malam di rumah pelaku. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., mengatakan aksi pencurian itu dilakukan dua kali, yakni pada 10 dan 25 Agustus 2025.

“Barang yang dicuri berupa sembilan unit bed pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis, setiap ikat berisi 40 sampai 50 lembar,” ujar Iptu Lalu Arfi, Selasa (7/10/2025).

Menurut Arfi, pelaku memanfaatkan situasi sepi di malam hari untuk mengangkut barang-barang rumah sakit. Dari hasil penyelidikan, petugas juga menemukan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian.

“Pelaku bekerja sama dengan seorang sopir ambulans rumah sakit yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melapor karena kehilangan sejumlah perlengkapan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait pencurian tersebut, sementara sebagian lainnya masih ditelusuri.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Arfi. (Fi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama