![]() |
Dittahti Polda NTB (foto/Kilas NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) — Gelombang solidaritas untuk empat tahanan politik pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 terus menguat.
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bersama keluarga dan tim kuasa hukum menyerahkan 52 surat penjamin kepada Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB, disertai permohonan penerapan Restorative Justice (RJ), pada Jumat siang (16/10).
Langkah itu menandai babak baru perjuangan hukum yang selama lebih dari sebulan berjalan di tempat.
“Semua jalur hukum sudah kami tempuh, tapi respons aparat masih nihil,” ujar Yan Mangandar Putra, kuasa hukum para tahanan.
Sebelum penyerahan, Andre Safutra, perwakilan tim hukum, sempat menjenguk keempat tahanan di Dittahti Polda NTB. Ia memastikan kondisi mereka mulai membaik setelah sempat jatuh sakit. “Mereka stres, terutama karena memikirkan orang tua yang tertekan akibat lamanya penahanan,” ujarnya.
Dukungan penjamin datang dari berbagai kalangan — akademisi, tokoh agama, kepala desa, hingga pimpinan pesantren. Bagi Nur Khotimah dari Tim Penyelamat Demokrasi, dukungan ini menegaskan bahwa publik tak tinggal diam.
“Masak nyawa kawan Affan lebih berharga dari tiang bendera dan neon box?” katanya, menyoroti absurditas kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
Tiga dari empat tahanan diketahui masih berstatus pelajar. Mereka ditahan sejak 2 September 2025 dengan tuduhan perusakan fasilitas umum. Namun, Aliansi menilai penahanan itu tidak proporsional dan menunjukkan pola kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga.
“Kami menuntut aparat mengusut siapa provokator berpakaian hitam yang memicu kericuhan. Jangan kambinghitamkan mahasiswa,” tegas Mavi Adiek Garlosa.
Presiden BEM Unram, Lalu Nazir Huda, menyebut kasus ini sebagai bentuk “pembungkaman ekstrem terhadap suara kritis.”
Sejumlah upaya dialog dengan Polda NTB, Gubernur, dan DPRD NTB juga belum membuahkan hasil. Bahkan pertemuan dengan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti pada 10 Oktober lalu tak memberi titik terang.
Aliansi menutup pernyataannya dengan seruan moral agar Polda NTB dan Kejati NTB segera menangguhkan penahanan dan menerapkan prinsip Restorative Justice sebagai jalan damai yang berkeadilan. (Fd)