Gorontalo Belajar ke NTB, IPR Jadi Senjata Menutup Keran Tambang Ilegal

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail bersama Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, di Kantor Gubernur NTB (foto/istimewa) 

Mataram (Kilasntb.com) – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendatangi Nusa Tenggara Barat, Senin (13/10), untuk mendalami skema pengelolaan tambang rakyat yang selama dua tahun terakhir dinilai berhasil menekan aktivitas tambang ilegal. 

Rombongan dipimpin langsung Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Kapolda, pimpinan DPRD, dan sejumlah pejabat strategis. Mereka diterima Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, di Kantor Gubernur NTB, Senin lalu.

Gubernur Iqbal memaparkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi instrumen kunci menata kesemrawutan aktivitas tambang tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat. 

“IPR ini salah satu cara melegalkan yang ilegal, tapi barangnya tetap sama,” ujar Iqbal, menekankan bahwa pendekatan legal-formal harus dibarengi pengawasan ketat.

Ia menjelaskan NTB terus menguatkan sistem pengawasan, mulai dari pengendalian dampak sosial hingga upaya menghapus penggunaan merkuri. Saat ini, NTB telah mengantongi persetujuan 16 blok IPR dari Kementerian ESDM sebagai dasar penataan tambang rakyat yang lebih manusiawi dan ramah lingkungan.

Gubernur Gorontalo menilai pendekatan NTB sebagai formula efektif menghadapi maraknya tambang ilegal. Ia mengakui persoalan itu di daerahnya memicu kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, hingga kebocoran potensi ekonomi.

 “NTB dinilai berhasil menemukan formula menertibkan tambang, dan itu yang ingin kami pelajari,” katanya.

Langkah konkret NTB ditunjukkan lewat penerbitan IPR kepada koperasi rakyat. Pada 12 Juli lalu, Gubernur NTB menyerahkan IPR pertama kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari di Sumbawa, menandai era baru legalisasi aktivitas tambang rakyat.

Di akhir pertemuan, Iqbal meminta rombongan Gorontalo berdiskusi langsung dengan Kapolda NTB, motor penggerak program IPR di daerah tersebut. Pertemuan turut dihadiri Forkopimda NTB, Ketua DPRD, Kejati, Sekda, dan sejumlah kepala dinas terkait. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama