![]() |
| Pelaku berinisial MC (18), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima (foto/istimewa) |
Bima (Kilasntb.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima akhirnya menangkap satu dari anggota komplotan pencurian motor (curanmor) yang sudah hampir 11 bulan buron. Pelaku berinisial MC (18), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, ditangkap Tim Resmob pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan MC merupakan tindak lanjut laporan korban atas aksi perampasan motor yang terjadi pada 18 Januari 2025 di Desa Tangga, Kecamatan Monta. Komplotan ini diketahui menggunakan modus mengerikan: melibatkan anak kecil untuk memancing korban, lalu menghadang, mengancam, hingga merampas motor.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyebut kelompok ini memang terkenal sangat licin. “MC dan komplotannya terus berpindah-pindah, sehingga butuh waktu hampir 11 bulan untuk kami tangkap. Mereka juga tidak segan melukai korban,” ujar Malik saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Polisi menangkap MC setelah mendapat informasi keberadaannya di Kecamatan Belo. MC sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan awal, MC mengakui beraksi bersama rekannya berinisial G, yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus jambret.
MC juga mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp2 juta. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri peran penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” kata Malik.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, memastikan penyidik masih memeriksa MC secara intensif. “Kami pastikan proses hukum berjalan dan jaringan kelompok ini terus kami kejar,” tegasnya. (Fd)
