Bapas Terjepit Infrastruktur, Rutan Raba Ketuk Pintu Pemkot Bima

Pertemuan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba, Tajudinur dengan Wali Kota Bimauntuk mengoordinasikan permohonan hibah gedung Bapas (Dok. Istimewa)

Bima (Kilasntb.com)  — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026 membawa konsekuensi langsung bagi kerja pemasyarakatan di daerah. Di Kota Bima, keterbatasan infrastruktur Balai Pemasyarakatan (Bapas) mulai menjadi persoalan serius.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba, Tajudinur, menemui Wali Kota Bima, pada Rabu (31/12). Pertemuan ini untuk mengoordinasikan permohonan hibah gedung Bapas, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Arahan tersebut tertuang dalam surat Dirjen Pemasyarakatan tertanggal 12 Desember 2025 tentang langkah pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. 

Dalam surat itu, pemerintah pusat meminta jajaran di daerah aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk memanfaatkan skema hibah gedung atau lahan.

Menurut Tajudinur, peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin penting seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam sistem baru ini, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi bagian penting dalam setiap tahap proses peradilan pidana, sejak praajudikasi hingga pascaajudikasi.

“Tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai, kualitas Litmas berpotensi terganggu. Padahal Litmas menjadi rujukan penting bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menentukan pendekatan keadilan yang proporsional,” ujar Tajudinur.

Kondisi Bapas di Kota Bima menunjukkan jarak antara kebijakan dan kesiapan di lapangan. Padahal, Bapas berperan penting dalam pendekatan pemidanaan yang menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata pemenjaraan.

Wali Kota Bima menyatakan dukungan atas permohonan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti usulan hibah gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi ini diharapkan memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyiapkan pelaksanaan KUHP Nasional. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, perubahan hukum berisiko berjalan pincang di tingkat daerah. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama