Masuk IGD karena Kecelakaan, Siapa yang Menjamin Biaya? Ini Penjelasan RSUD H. Moh. Ruslan Mataram

(Dok. Instagram RSUD H. Moh Ruslan Mataram)

Mataram (Kilasntb.com) — Tidak sedikit pasien kecelakaan lalu lintas (KLL) yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit masih bingung soal penjamin biaya pengobatan. Ada yang bisa langsung menggunakan BPJS, namun ada pula yang harus berstatus pasien umum. Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Direktur RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram, dr. Hj. NK Eka Nurhayati, Sp.OG, Subsp F.E.R, M.Kes., M.Sc., menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat empat kemungkinan penjamin biaya perawatan, tergantung pada jenis dan kondisi kecelakaannya.

“Penentuan penjamin pada pasien kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamaratakan. Semuanya bergantung pada kronologi kejadian, status kepesertaan jaminan, serta kelengkapan administrasi seperti laporan kepolisian,” ujar dr. Eka.

Ia memaparkan, BPJS Kesehatan dapat digunakan pada kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni kecelakaan tanpa lawan. Contohnya, pengendara motor terjatuh karena jalan licin atau kondisi cuaca, tanpa melibatkan kendaraan lain.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

“BPJS Kesehatan bisa digunakan jika kepesertaan aktif, ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, dan kecelakaan tersebut bukan akibat kelalaian berat seperti mengonsumsi alkohol,” jelasnya.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin kecelakaan yang terjadi saat seseorang sedang bekerja atau dalam perjalanan pergi dan pulang kerja. Syaratnya, korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kejadian kecelakaan dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja.

Untuk kecelakaan dengan lawan, seperti tabrakan motor dengan motor, motor dengan mobil, atau mobil dengan mobil, penjamin utama adalah Jasa Raharja.

“Jika kecelakaan melibatkan lebih dari satu pihak, maka Jasa Raharja menjadi penjamin awal. Namun jaminannya memiliki plafon. Jika biaya perawatan melebihi plafon tersebut, sisanya akan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan INA-CBGs (Indonesian Case Base Groups, Red),” katanya.

Adapun status pasien umum atau biaya sendiri berlaku apabila korban tidak memenuhi syarat penjaminan. Misalnya, tidak memiliki BPJS aktif, tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan terjadi akibat mabuk, tidak memiliki SIM, STNK mati sehingga tidak bisa membuat laporan polisi, atau terlambat mengurus administrasi jaminan.

Ia juga menegaskan, pelayanan medis tetap menjadi prioritas utama, terutama pada kondisi gawat darurat.

“Pasien tetap kami tangani terlebih dahulu secara medis. Namun setelah kondisi stabil, kelengkapan administrasi akan menentukan skema pembiayaan selanjutnya,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan BPJS selalu aktif, mematuhi aturan berlalu lintas, serta segera mengurus laporan kepolisian bila terjadi kecelakaan.

“Pemahaman masyarakat tentang penjaminan KLL sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan keterlambatan pelayanan administratif di rumah sakit,” pungkasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama